Cara menjual emas batangan di Butik Antam – Jika Anda sedang dalam kondisi terdesak dan membutuhkan suntikan dana segar, maka salah satu sumber dana yang bisa Anda andalkan adalah investasi emas yang Anda miliki saat ini. Logam mulia emas batangan Antam memang menjadi idaman karena selain harganya yang terus naik, logam mulia ini juga sangat mudah untuk dijual kembali.
Untuk mendapatkan harga buyback terbaik, maka Butik Antam adalah tempat yang paling tepat untuk menjual emas Anda. Terlebih cara menjual emas batangan di Butik Antam juga sangat mudah dan prosesnya pun cepat.
Berikut adalah beberapa syarat dan cara menjual emas batangan di Butik Antam yang perlu Anda ketahui.
Syarat Menjual Emas Batangan di Butik Antam
Jika Anda ingin menjual emas batangan Anda di Butik Antam, maka satu hal yang harus Anda perhatikan adalah kondisi emas beserta kemasan dan sertifikatnya. Emas Antam akan tetap aman dari segi keaslian dan kemurnian selama kondisi kemasan masih sempurna. Dengan begitu Anda akan mendapatkan penawaran harga buyback terbaik dari Antam.
Namun, bagaimana jika kemasan rusak atau hilang? Tenang, Anda tak perlu merasa khawatir. Butik Antam akan tetap menerima penjualan emas batangan Anda. Akan tetapi Anda akan dikenakan biaya potongan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jual Beli Emas Jogja Terima Perhiasan dan Logam Mulia
Cara Menjual Emas Batangan di Butik Antam
Sebenarnya cara menjual emas batangan di Butik Antam cukup mudah dan tanpa perlu proses yang ribet. Berikut tata caranya:
- Kunjungi Butik Antam terdekat dari rumah Anda. Jika Anda sedang berada di kota lain, maka tak jadi masalah, karena Anda bisa menjual emas di Butik Antam manapun di seluruh Indonesia.
- Datanglah pada jam operasional, yaitu Senin-Jumat 09.00 – 13.30.
- Jangan lupa untuk membawa KTP, NPWP, Buku Rekening serta sertifikat emas. Buku rekening biasanya diperlukan untuk informasi nomor rekening yang akan digunakan untuk menerima dana penjualan.
- Sampaikan pada satpam atau petugas bahwa Anda akan melakukan
- Petugas akan memeriksa surat dan sertifikat serta kondisi emas, untuk selanjutnya akan ditaksir berapa harga buyback yang Anda terima.
- Setelah selesai, Anda hanya tinggal menunggu pembayaran yang akan ditransfer langsung ke rekening Anda. Proses ini biasanya memakan waktu antara H+0 hingga H+3 (hari kerja).
- Khusus untuk produk emas custom, buyback hanya bisa dilakukan di Butik Pulogadung saja.
Simulasi Buyback Emas Batangan di Butik Antam
Menjual emas di Butik Antam memang memungkinkan Anda untuk mendapatkan harga terbaik dan tertinggi dibanding tempat lainnya. Akan tetapi Anda harus paham juga bahwa harga buyback adalah tidak sama dengan harga jual emas saat itu. Antam biasanya akan membeli kembali emas Anda dengan harga 95% dari harga emas di pasaran.
Selain itu, jika Anda melakukan transaksi penjualan emas dengan nilai total di atas 10 juta rupiah maka Anda akan dikenakan pajak. Menurut PMK No 34/PMK.10/2017, setiap penjualan emas di atas 10 juta rupiah akan dibebankan pajak PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP. Namun jika Anda tidak memiliki NPWP maka besarnya pajak yang harus dibayar adalah 3%. Pajak ini akan langsung dipotong dari hasil penjualan beserta materai sebesar 6.000 rupiah.
Sebagai contoh simulasi, Anda akan menjual emas batangan Anda seberat 100 gram. Kita asumsikan harga buyback saat itu adalah Rp 843.000. Maka total penjualan Anda adalah Rp 84,300,000. Itu artinya Anda harus dikenakan pajak sebesar Rp 1,265,000 jika memiliki NPWP atau Rp 2,529,000 jika tidak memiliki NPWP ditambah Rp6.000 untuk materai.
Dengan adanya potongan pajak dan materai maka hasil penjualan akhir Anda adalah Rp 83,029,000 atau bisa juga Rp 81,765,000.
Sekarang Anda sudah paham bagaimana menghitung simulasi buyback emas di Butik Antam, jadi Anda bisa melakukan perhitungan terlebih dahulu sebelum menjualnya. Semoga ulasan tentang cara menjual emas batangan di Butik Antam iini bermanfaat untuk Anda.
[irp posts=”497″ name=”Emas Tanpa Surat Apakah Laku Dijual atau Tidak? Berikut Faktanya”]