Buyback Emas – Jika Anda merupakan salah satu orang yang berinvestasi pada logam mulia emas, pernahkah Anda mengetahui apa yang dimaksud buyback emas atau logam mulia? Istilah ini memang sering terdengar dikalangan para investor emas, akan tetapi tidak semua orang memahaminya dengan benar.
Mengerti dan memahami tentang apa yang dimaksud buyback emas atau logam mulia sangatlah penting. Hal ini karena buyback sangat berpengaruh pada nilai return atau keuntungan yang akan didapatkan seorang investor logam mulia emas.
Apa yang Dimaksud Buyback Emas atau Logam Mulia?
Yang dimaksud buyback emas atau logam mulia adalah saat dimana Anda menjual kembali emas yang sebelumnya Anda beli. Kegiatan buyback ini umumnya dilakukan di tempat Anda membelinya.
Salah satu alasan mengapa Anda harus memahami buyback adalah agar bisa menentukan dan menganalisa kapan waktu yang tepat untuk melakukan buyback tersebut. Jika Anda melakukan buyback diwaktu yang kurang tepat, misalnya ketika kurs emas sedang anjlok, maka otomatis Anda akan merugi. Sebagai gambaran untuk Anda, harga buyback emas nasional saat ini juga mengikuti harga emas dunia.
Kapan Buyback Bisa Dilakukan?
Jika Anda ingin melakukan buyback atas investasi emas yang Anda miliki, maka tidak ada ketentuan waktu yang pasti. Itu artinya Anda bisa melakukan buyback kapan saja sesuai keinginan dan kebutuhan Anda.
Namun satu hal yang perlu Anda ingat adalah bahwa tujuan Anda berinvestasi tentu saja untuk mendapatkan keuntungan bukan? Untuk itu, pastikan Anda melakukan buyback saat harga emas sedang naik. Dengan begitu Anda akan mendapat selisih harga dari pembelian dan penjualan.
[irp posts=”497″ name=”Emas Tanpa Surat Apakah Laku Dijual atau Tidak? Berikut Faktanya”]Di Mana Kegiatan Buyback Bisa Dilakukan?
Umumnya Anda bisa melakukan buyback di tempat Anda membeli logam mulia emas tersebut. Misalnya jika Anda membeli logam mulia di gerai butik Antam, maka Anda juga bisa menjualnya di tempat yang sama.
Namun jika dalam kondisi tertentu Anda tidak bisa melakukan buyback di tempat Anda membelinya, maka Anda juga bisa melakukan buyback di Pegadaian atau toko emas. Jangan lupa untuk selalu menyertakan sertifikat sebagai identitas resmi logam mulia Anda.
Bagaimana Menghitung Keuntungan Melalui Harga Buyback?
Cara mudah untuk menghitung berapa besar keuntungan yang Anda dapatkan dari buyback adalah dengan membandingkan harga jual dan harga buyback.
Contoh sederhananya, misalkan Anda membeli logam mulia pada tahun 2010 dengan harga 650.000 rupiah per gram. Karena suatu alasan Anda pun memilih melakukan buyback tahun ini dengan harga 953.000 rupiah per gram. Itu artinya Anda mendapatkan keuntungan 303.000 per gram emas yang Anda jual.
Jika Anda melakukan transaksi dengan nominal emas di atas 10 juta rupiah, maka Anda harus membayar pajak.
Pajak Buyback Emas
Seperti dijelaskan sebelumnya, jika Anda melakukan buyback dengan nominal diatas 10 juta rupiah maka Anda akan dikenakan pajak sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.
Pajak yang dikenakan pada Anda adalah pajak PPh 22 sebesar 1,5% jika Anda memiliki NPWP. Namun jika Anda tidak memiliki NPWP maka Anda akan dikenakan pajak 3%.
[irp posts=”593″ name=”Kapan Saat yang Tepat untuk Menjual dan Membeli Emas? Ternyata Ini Jawabannya”]Sebagai simulasi, misalkan Anda melakukan buyback di Gerai Antam dengan berat emas 100 gram. Jika saja harga buyback sekitar 850.000, maka jumlah uang yang Anda dapatkan sekitar 85.000.000 rupiah. Dengan begitu besar pajak yang harus Anda bayarkan jika memiliki NPWP adalah sekitar 1,275 juta rupiah. Tapi jika Anda tidak memiliki NPWP, maka nilai pajak yang harus dibayarkan adalah dua kali lipatnya.
Beberapa hal di atas sangat penting untuk Anda pahami sebelum memulai investasi emas. Setelah Anda memahami apa yang dimaksud buyback emas atau logam mulia, maka Anda bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan sebelum melakukan buyback.